Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2015 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2015Tanggal Penetapan:27 Mei 2001
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSumber Pendapatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku27 Mei 2015
Tanggal Penetapan27 Mei 2001
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang bertujuan untuk mendukung Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketentuan Substansial:

Sumber pendapatan desa terdiri dari:

  1. Pendapatan Asli Desa (PADes), meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, pungutan desa, jasa giro, tanah kas desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah.
  2. Bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah sebesar 10% dari penerimaan yang ditetapkan dalam APBD.
  3. Bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah sebesar 10% dari penerimaan dana perimbangan yang ditetapkan dalam APBD.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten yang disalurkan melalui Kas Desa, dipergunakan untuk tunjangan penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta percepatan pembangunan Desa.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang sah dan tidak mengikat.

Pengurusan sumber pendapatan desa dilakukan oleh petugas pengelola atau pemungut pendapatan Desa, dan hasilnya disetorkan ke rekening Desa melalui Bendahara Desa. Seluruh penerimaan dikelola melalui APB Desa yang ditetapkan oleh Kepala Desa bersama BPD setiap tahun anggaran dengan Peraturan Desa.

Pengembangan sumber pendapatan desa dilaksanakan dengan penggalian sumber pendapatan sesuai dengan potensi yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa, yang pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Desa dan harus berbadan hukum.

Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan pengawasan. Pengawasan dan pengendalian terhadap pengurusan dan pengelolaan sumber pendapatan Desa dilakukan oleh BPD melalui rapat atau forum musyawarah Desa.

(-)

1. Apabila dalam pelaksanaan pelimpahan dan peralihan kekayaan Desa terbukti ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku serta menguntungkan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.