Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 184/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: PMK 184/PMK.07/2012 · PMK No. 184/PMK.07/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2012Tanggal Penetapan:14 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku14 November 2012
Tanggal Penetapan14 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru? Bukan peraturan baru. Peraturan ini merupakan peraturan perubahan (amendemen) atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak menggantikan seluruh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012, melainkan melakukan perubahan terbatas terhadap ketentuan di dalamnya. Dengan kata lain, PMK Nomor 10/PMK.07/2012 tetap berlaku kecuali ketentuan yang diubah oleh PMK ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya? Ya. Peraturan ini secara khusus mengubah Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut memuat asumsi makro (harga minyak dan kurs), besaran perkiraan alokasi tambahan DBH, serta rincian alokasi antara minyak bumi dan gas bumi.

  • Status berlaku dari peraturan ini Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.07/2012 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012. Peraturan ini memerintahkan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia sehingga berlaku efektif sejak tanggal pengundangan tersebut.

  • Rujukan norma dan dasar hukum Peraturan ini merujuk dan mempertimbangkan sejumlah peraturan yang lebih tinggi dan terkait, antara lain:

    • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 sebagaimana diubah dengan UU No.4 Tahun 2012;
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;
    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 (sebagai dasar perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil).

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama adalah menetapkan perubahan atas perkiraan alokasi tambahan DBH SDA dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012.
    • Latar belakang perubahan adalah pelaksanaan ketentuan Pasal 181 ayat (3) UU No.11/2006 dan Pasal 27 ayat (5) PP No.55/2005, serta adanya perubahan asumsi indikator makro ekonomi (harga minyak dan kurs) dan perubahan daerah penghasil/dasar penghitungan yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban Kementerian Keuangan: menetapkan perkiraan alokasi tambahan DBH SDA berdasarkan Undang-Undang APBN dan asumsi makro yang ditentukan; mengundangkan perubahan tersebut dalam Berita Negara sehingga memiliki kekuatan hukum.
    • Hak Provinsi Aceh: menerima alokasi tambahan DBH SDA sebagaimana diestimasi dalam peraturan ini untuk pelaksanaan anggaran tahun 2012.
    • Tidak terdapat ketentuan kewajiban langsung bagi pihak swasta atau perusahaan migas; peraturan ini bersifat anggaran/ fiskal pusat-daerah.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Konsistensi dengan kerangka APBN tahun 2012 dan penyesuaian terhadap perubahan asumsi makro;
    • Ketepatan dasar perhitungan dengan mempertimbangkan perubahan data daerah penghasil sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian ESDM;
    • Transparansi dalam menyatakan asumsi-asumsi kunci (harga minyak dan kurs) serta jumlah perkiraan alokasi.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Perubahan dituangkan dengan mengubah bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012.
    • Asumsi yang dipakai ditetapkan secara eksplisit: harga minyak mentah US$105 per barrel dan nilai tukar Rp9.000,00 per US$1.
    • Perkiraan alokasi tambahan DBH ditetapkan sejumlah Rp747.473.255.416,00 untuk Provinsi Aceh, dengan rincian: 55% dari penerimaan terkait minyak bumi = Rp400.131.037.000,00, dan 40% dari penerimaan terkait gas bumi = Rp347.342.218.416,00.

      Catatan: persentase yang disebutkan dalam peraturan adalah 55% untuk minyak dan 40% untuk gas sebagaimana bunyi peraturan; perhitungan teknis lebih lanjut menjadi bagian dari mekanisme penganggaran dan realisasi transfer.

    • Peraturan memerintahkan pengundangan sehingga menjadi acuan bagi penyusunan dan pelaksanaan anggaran transfer ke daerah pada tahun anggaran terkait.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012. Ketentuan ini secara khusus berlaku untuk Tahun Anggaran 2012.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Karena peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.07/2012, ketentuan dalam PMK Nomor 10/PMK.07/2012 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan perubahan yang diatur pada Pasal 2 dalam PMK ini.
    • Entitas terkait (Kementerian Keuangan, unit pengelola anggaran, dan Provinsi Aceh) diharapkan menyesuaikan rencana anggaran dan tata laksana transfer dengan angka dan asumsi yang baru ditetapkan oleh peraturan ini untuk sisa tahun anggaran 2012.

  • Batas waktu penyesuaian

    • Peraturan tidak memuat batas waktu penyesuaian teknis tambahan di luar ketentuan bahwa peraturan berlaku segera setelah diundangkan dan berlaku untuk tahun anggaran 2012. Penyesuaian administrasi anggaran diharapkan dilakukan segera sesuai jadwal administrasi APBN/transfer ke daerah tahun 2012.

  • Grandfathering clauses

    • Tidak terdapat klausul grandfathering eksplisit selain prinsip bahwa ketentuan lama tetap berlaku selama tidak diubah atau bertentangan dengan ketentuan perubahan ini. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian khusus yang melindungi perhitungan atau alokasi sebelumnya selain penerapan teks perubahan pada Pasal 2.

Tidak mengatur sanksi