Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 180 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 180 Tahun 1965 tentang Kompartimen Urusan Agama

Juga dikenal sebagai: Keppres 180/1965 · Keppres No. 180 Tahun 1965 · Keppres Nomor 180 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 1965Tanggal Penetapan:19 Juni 1965
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaKompartimen Urusan Agama
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juni 1965
Tanggal Penetapan19 Juni 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 215 tahun 1964 tentang pembentukan Kabinet Dwikora yang telah beberapa diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.156 tahun 1965.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan daya kerja Kabinet Dwikora melalui reorganisasi. Reorganisasi ini melibatkan pembentukan Kompartimen Urusan Agama yang mencakup Departemen Agama, Departemen Urusan Hadji, dan Departemen Hubungan Pemerintah dengan Alim Ulama. Selain itu, susunan Kompartimen Keuangan diubah untuk mencakup Departemen Urusan Bank Sentral, Departemen Urusan Anggaran Negara, Departemen Iuran Negara, dan Departemen Urusan Perasuransian. Keputusan ini juga menetapkan pengangkatan sejumlah menteri baru untuk mengisi posisi dalam kompartimen-kompartimen tersebut. Departemen Agama dan Urusan Hubungan Pemerintah dengan Alim Ulama dikeluarkan dari Kompartimen Kesejahteraan dan dimasukkan ke dalam Kompartimen Urusan Agama.

(-)

(-)