Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan dan meningkatkan daya kerja Kabinet Dwikora melalui reorganisasi. Reorganisasi ini melibatkan pembentukan Kompartimen Urusan Agama yang mencakup Departemen Agama, Departemen Urusan Hadji, dan Departemen Hubungan Pemerintah dengan Alim Ulama. Selain itu, susunan Kompartimen Keuangan diubah untuk mencakup Departemen Urusan Bank Sentral, Departemen Urusan Anggaran Negara, Departemen Iuran Negara, dan Departemen Urusan Perasuransian. Keputusan ini juga menetapkan pengangkatan sejumlah menteri baru untuk mengisi posisi dalam kompartimen-kompartimen tersebut. Departemen Agama dan Urusan Hubungan Pemerintah dengan Alim Ulama dikeluarkan dari Kompartimen Kesejahteraan dan dimasukkan ke dalam Kompartimen Urusan Agama.