Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 11/2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:20 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PADA BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan20 Desember 2016
Tempat PenetapanLiwa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 11 Tahun 2016 mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) pada Tahun Anggaran 2017. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pelayanan nasabah di bidang perbankan syariah. Tujuan penyertaan modal ini antara lain agar BPRS dapat masuk pada kelompok Bank Regional, meningkatkan daya saing, mendukung perluasan wilayah usaha dan pengembangan produk perbankan, serta meningkatkan kemampuan bank untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pendapatan daerah. Dana untuk penyertaan modal bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2017 dengan besaran Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Bupati memproses penyertaan modal ini sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai bukti penyertaan modal, BPRS menerbitkan sertifikat saham.

(-)

(-)