Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kudus 2/2019 · Perda Kabupaten Kudus No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2019Tanggal Penetapan:12 April 2019
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kudus
Tanggal Berlaku12 April 2019
Tanggal Penetapan12 April 2019
Tempat PenetapanKudus

Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuannya adalah mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengaturan mengenai keanggotaan BPD, termasuk persyaratan calon anggota, proses pengisian anggota berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, serta mekanisme pemberhentian dan penggantian antarwaktu. Diatur pula mengenai kelembagaan BPD yang terdiri dari pimpinan dan bidang-bidang, serta fungsi dan tugas BPD yang meliputi penggalian, penampungan, pengelolaan, dan penyaluran aspirasi masyarakat. BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, serta melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Peraturan ini juga mengatur hak, kewajiban, dan kewenangan BPD, termasuk hak untuk mengawasi dan meminta keterangan, menyatakan pendapat, serta mendapatkan biaya operasional. Kewajiban anggota BPD mencakup memegang teguh Pancasila, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat. Diatur pula mengenai laporan kinerja BPD dan kewenangan BPD dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan desa.

1. Anggota BPD yang sudah ada sebelum diundangkannya Peraturan Bupati ini tetap melaksanakan tugas sampai selesai masa jabatannya.

(-)