di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Di Kabupaten Tegal
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2018 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji di Kabupaten Tegal. Bupati membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama, dan instansi terkait, paling lambat 3 bulan sebelum pemberangkatan jemaah haji pertama. PPIHD bertugas melakukan pembinaan, pelayanan, perlindungan, pengendalian, dan koordinasi pelaksanaan operasional ibadah haji, serta bertanggung jawab kepada Bupati.
Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan bagi jemaah haji yang meliputi pemeriksaan kesehatan, manasik haji, dan transportasi. Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh PD yang membidangi urusan kesehatan. Manasik haji dilaksanakan oleh Kantor Kementerian Agama. Penyelenggaraan transportasi meliputi transportasi angkutan jemaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal, serta akomodasi makan dan minum.
Pelaksanaan pengamanan dan pengawalan diselenggarakan oleh PD terkait dan instansi yang membidangi urusan keamanan. Biaya penyelenggaraan ibadah haji di daerah meliputi pemeriksaan kesehatan, transportasi, pengamanan, dan pengawalan, yang dianggarkan dalam APBD.