di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
Juga dikenal sebagai: Inpres 9/2000 · Inpres No. 9 Tahun 2000 · Inpres Nomor 9 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan
Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam berbagai aspek kehidupan. Pengarusutamaan gender dianggap sebagai bagian integral dari proses pembangunan nasional yang harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi oleh semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Ketentuan Substansial
Instruksi ini mengamanatkan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk menteri, kepala lembaga pemerintah non-departemen, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, panglima TNI, kepala kepolisian, jaksa agung, gubernur, dan bupati/walikota untuk melaksanakan pengarusutamaan gender dalam perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan nasional. Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan diberi tugas untuk memberikan bantuan teknis dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden. Setiap pihak yang terlibat harus menetapkan ketentuan lebih lanjut sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing.