Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009 tentang IZIN GANGGUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Muaro Jambi 10/2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi No. 10 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2009Tanggal Penetapan:18 Mei 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN GANGGUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Tanggal Berlaku18 Mei 2009
Tanggal Penetapan18 Mei 2009
Tempat PenetapanSengeti

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Gangguan

Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 10 Tahun 2009 tentang Izin Gangguan dibentuk dengan latar belakang meningkatnya pertumbuhan dunia usaha industri, perdagangan, dan jasa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Tujuan pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang. Peraturan ini mengatur tentang izin gangguan di wilayah Kabupaten Muaro Jambi. Beberapa poin penting dalam peraturan ini mencakup definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, Kas Daerah, dan Usaha.

(-)

(-)