Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 4 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Labuhan Batu 4/2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu No. 4 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Labuhan Batu Nomor 4 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2011Tanggal Penetapan:4 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Labuhan Batu
Tanggal Berlaku04 Maret 2011
Tanggal Penetapan04 Maret 2011
Tempat PenetapanRantauprapat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Labuhanbatu. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Penerangan Jalan dipungut atas setiap penggunaan tenaga listrik, dengan pengecualian penggunaan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah, kedutaan/konsulat asing, dan listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL). Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).
  3. Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Labuhanbatu dengan masa pajak 1 bulan kalender.
  4. SPTPD: Setiap wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  5. Pemungutan Pajak: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak membayar sendiri berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan dan banding, pembetulan ketetapan pajak, kedaluwarsa penagihan, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.