Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2015 bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri, kemandirian industri, dan kepastian usaha di Indonesia. Instruksi ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Kebijakan ini mengharuskan mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Langkah-langkah tersebut meliputi pemulihan dan peningkatan kegiatan industri, penghapusan distorsi industri, percepatan penyelesaian ketimpangan daya saing, penciptaan inisiatif baru, dan peningkatan penggunaan kandungan produk dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga menekankan pentingnya deregulasi secara bertahap, inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan, rasionalisasi peraturan yang menghambat, serta penyusunan standar operasional dan prosedur yang jelas. Instruksi ini juga mengamanatkan pembentukan Satuan Tugas oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk pelaksanaan deregulasi dan koordinasi peningkatan keamanan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.