Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 10/2020 · Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2020Tanggal Penetapan:10 Juni 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenerapan Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku10 Juni 2020
Tanggal Penetapan10 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui penerapan sistem manajemen kinerja yang terencana, terpadu, sistematis, dan berkelanjutan. Sistem ini didasarkan pada prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini. Sistem manajemen kinerja ini mencakup perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian, tindak lanjut, dan sistem informasi kinerja. PNS BPOM diwajibkan untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang disesuaikan dengan perencanaan strategis instansi, perjanjian kinerja, dan organisasi serta tata kerja. Penilaian kinerja dilakukan secara berkala dan hasilnya digunakan untuk pengembangan karier, pemberian tunjangan, dan sanksi.

1. Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam proses penilaian sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2014. 2. Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang telah dinilai sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap berlaku dan harus menyesuaikan untuk penilaian tahun 2021 sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

1. Pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50%, maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. 2. Pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25%, maka PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.