Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Prabumulih 5/2005 · Perda Kota Prabumulih No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Prabumulih Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Mei 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
LokasiPemerintah Kota Prabumulih
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Mei 2005
Tempat PenetapanPrabumulih

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 2004.

Ketentuan Substansial:

Kedudukan Protokoler:

Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Tata tempat diatur dalam berbagai acara, termasuk rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji Walikota dan Wakil Walikota, serta pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD. Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah.

Keuangan:

Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan DPRD. Uang representasi Ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota. Selain itu, diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Pimpinan dan Anggota DPRD juga diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan, rumah jabatan/dinas, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Pimpinan dan Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian yang besarnya disesuaikan dengan masa bakti.

Belanja penunjang kegiatan DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, yang meliputi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Belanja ini disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan Pimpinan DPRD dan dapat berupa kegiatan kunjungan kerja, penyiapan pengkajian dan penelaahan Peraturan Daerah, peningkatan SDM dan profesionalisme, dukungan koordinasi kegiatan Pemerintah dan kemasyarakatan, kegiatan kepanitiaan dan rapat-rapat fraksi.

Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)