Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1988

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa

Juga dikenal sebagai: PP 22/1988 · PP No. 22 Tahun 1988 · PP Nomor 22 Tahun 1988

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 1988Tanggal Penetapan:6 Desember 1988
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 1988
Tanggal Penetapan06 Desember 1988
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Manado dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Hal ini dilakukan untuk menampung peningkatan kegiatan pembangunan dan tertib administrasi pemerintahan di wilayah tersebut. Perubahan ini melibatkan penyerahan sebagian wilayah dari Kecamatan Wori, Dimembe, dan Pineleng di Kabupaten Minahasa ke Kotamadya Manado. Dengan perluasan ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan lahan untuk pembangunan dan memudahkan pengelolaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembiayaan perluasan wilayah yang dibebankan kepada APBD Provinsi Sulawesi Utara, Kotamadya Manado, dan Kabupaten Minahasa.

1. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa dan Keputusan Bupati yang berlaku pada desa-desa yang dialihkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. 2. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah dapat diubah dan dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadya Manado dan Keputusan Wali kota Manado, setelah ada petunjuk dari Gubernur Sulawesi Utara. 3. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, materiil, dan lain-lain akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Sulawesi Utara sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)