Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 /POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9 /POJK.04/2018 · Peraturan OJK No. 9 /POJK.04/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2018Tanggal Penetapan:25 Juli 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengambilalihan Perusahaan Terbuka
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku27 Juli 2018
Tanggal Penetapan25 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada pemegang saham publik dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi. Peraturan ini mengatur proses pengambilalihan perusahaan terbuka, termasuk definisi pengendali, kewajiban pengumuman negosiasi, dan pelaksanaan penawaran tender wajib. Pengendali baru diwajibkan untuk mengumumkan pengambilalihan dan melakukan penawaran tender wajib, kecuali dalam kondisi tertentu yang dikecualikan. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pengalihan kembali saham jika kepemilikan pengendali baru melebihi 80% dari modal disetor. Selain itu, POJK ini memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mengenakan sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan.

1. Bagi Perusahaan Terbuka yang telah menyampaikan pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka namun pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku pernyataan pendaftaran tersebut belum memperoleh pernyataan efektif, Pengendali baru tersebut tetap dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor IX.H.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 2. Bagi Perusahaan Terbuka yang telah melakukan keterbukaan informasi dalam rangka penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu yang dapat mengakibatkan terjadinya perubahan Pengendali Perusahaan Terbuka sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, Pengendali baru tersebut tetap dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf a Peraturan Nomor IX.H.1, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. 3. Bagi Pengendali baru yang telah menyampaikan dokumen Penawaran Tender Wajib kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan belum memperoleh surat dari Otoritas Jasa Keuangan yang menyatakan Pengendali baru dapat mengumumkan keterbukaan informasi dalam rangka Penawaran Tender Wajib, wajib mengikuti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 4. Pengendali baru yang masih memiliki kewajiban untuk mengalihkan kembali saham yang dimilikinya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, tetap berkewajiban melaksanakan pengalihan kembali saham sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Nomor IX.H.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-264/BL/2011 atau batas waktu perpanjangan yang telah diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap Pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut, berupa: a. peringatan tertulis; b. denda yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; f. pembatalan persetujuan; dan/atau g. pembatalan pendaftaran.