Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, atau adanya kebutuhan mendesak.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 408.022.547.131,39 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 28.328.835.334,17 sehingga menjadi Rp. 436.351.382.465,56. Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 436.351.382.465,56 dan Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 438.665.933.684,29, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 2.314.551.218,73. Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.314.551.218,73.
Perubahan anggaran ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.