Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2006 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2006Tanggal Penetapan:6 Desember 2006
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2006
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku14 Desember 2006
Tanggal Penetapan06 Desember 2006
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2006.

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2006. Perubahan ini dilakukan karena adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis, penyesuaian akibat tidak tercapainya target penerimaan daerah, atau adanya kebutuhan mendesak. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 408.022.547.131,39 bertambah/berkurang sejumlah Rp. 28.328.835.334,17 sehingga menjadi Rp. 436.351.382.465,56. Pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 436.351.382.465,56 dan Belanja setelah perubahan menjadi Rp. 438.665.933.684,29, sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp. 2.314.551.218,73. Pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 2.314.551.218,73. Perubahan anggaran ini dirinci lebih lanjut dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)