Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2017Tanggal Penetapan:14 September 2017
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku14 September 2017
Tanggal Penetapan14 September 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah peningkatan pembangunan menara telekomunikasi seiring dengan perkembangan teknologi telekomunikasi, yang memerlukan pengendalian untuk menjaga keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika lingkungan.

Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial, antara lain:

  1. Asas penyelenggaraan menara telekomunikasi meliputi kemanfaatan, keselamatan, keserasian, estetika, keamanan, dan kepastian hukum.
  2. Penataan pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi harus mempertimbangkan aspek keselamatan, estetika, keamanan, dan kenyamanan warga sekitar. Penggunaan menara bersama diutamakan, kecuali untuk jaringan utama atau daerah yang belum terlayani atau tidak layak secara ekonomis.
  3. Pembangunan menara dapat dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi, penyedia menara, dan/atau kontraktor menara, dengan memenuhi persyaratan jasa konstruksi.
  4. Pembangunan Menara Telekomunikasi wajib memiliki IMB Menara dari Bupati.
  5. Penyedia menara harus memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara telekomunikasi untuk menggunakan menara secara bersama-sama.
  6. Bupati berwenang melakukan pengawasan, pengendalian dan penertiban pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi.

Penyelenggara Telekomunikasi atau penyedia Menara Telekomunikasi yang telah memiliki IMB Menara sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan paling lama 6 (enam) bulan harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. teguran tertulis;
  2. peringatan tertulis;
  3. pemberhentian sementara operasional;
  4. pencabutan izin; dan/atau
  5. pemutusan catu daya.