Keputusan ini menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh guna memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan hak sosial dan budaya masyarakat Aceh, sekaligus menjamin kepastian hukum. Ketentuan substansial dalam RUU ini mencakup penyesuaian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah darat dan laut hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU ini juga mengatur penguatan kelembagaan Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat tertinggi, mekanisme pemilihan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melalui panitia seleksi, serta penyesuaian persyaratan calon kepala daerah. Selain itu, kebijakan ini mengatur pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang berbasis kinerja, peningkatan alokasi dana, serta penegasan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebutuhan pegawai dengan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBA/APBK. RUU ini juga mengatur mengenai kerjasama luar negeri, pemberian izin pertambangan, serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.