Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 30/DPD RI/III/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 30/DPD RI/III/2025-2026 tentang Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh

Juga dikenal sebagai: Keputusan DPD 30/DPD RI/III/2025-2026 · Keputusan DPD No. 30/DPD RI/III/2025-2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2026Tanggal Penetapan:11 Februari 2026
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Tanggal Berlaku11 Februari 2026
Tanggal Penetapan11 Februari 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633).

Keputusan ini menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh guna memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan, pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta perlindungan hak sosial dan budaya masyarakat Aceh, sekaligus menjamin kepastian hukum. Ketentuan substansial dalam RUU ini mencakup penyesuaian kewenangan pemerintahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh, termasuk pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah darat dan laut hingga batas Zona Ekonomi Eksklusif. RUU ini juga mengatur penguatan kelembagaan Wali Nanggroe sebagai kepemimpinan adat tertinggi, mekanisme pemilihan anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) melalui panitia seleksi, serta penyesuaian persyaratan calon kepala daerah. Selain itu, kebijakan ini mengatur pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang berbasis kinerja, peningkatan alokasi dana, serta penegasan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebutuhan pegawai dengan batasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBA/APBK. RUU ini juga mengatur mengenai kerjasama luar negeri, pemberian izin pertambangan, serta pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Aceh.

1. Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-Undang ini diundangkan. 2. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada angka 1 disusun berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta mengikutsertakan Pemerintah Aceh. 3. Qanun yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 4. Dalam hal Qanun sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak dapat diundangkan dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat mengambil alih pelaksanaan kewenangan tersebut.

(-)