Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 7/2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 7 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2011Tanggal Penetapan:6 Juni 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku06 Juni 2011
Tanggal Penetapan06 Juni 2011
Tempat PenetapanPulau Punjung

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Dharmasraya. Latar belakangnya adalah bahwa telekomunikasi memiliki arti strategis dalam memperkukuh persatuan, memperlancar kegiatan pemerintahan, dan mendukung pemerataan pembangunan. Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi perlu diatur dan diawasi dengan memperhatikan efisiensi, keamanan lingkungan, dan estetika.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan ruang tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan jangka waktu fasilitas yang dimanfaatkan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan dari Menara Telekomunikasi, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Pembayaran retribusi harus dilunasi sekaligus menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lainnya. Bupati dapat memberikan keputusan untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan.

Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi. Bupati juga dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi atau karena bencana alam.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.