Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso. Kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, serta pengelolaan data dan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).