Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 6/2017 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2017Tanggal Penetapan:2 Mei 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN BONDOWOSO
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku02 Mei 2017
Tanggal Penetapan02 Mei 2017
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2008 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Kabupaten Bondowoso. Kebijakan ini mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk membentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, melakukan koordinasi, pengaturan teknis, pembinaan, sosialisasi, dan pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memiliki kewajiban untuk mendaftarkan peristiwa kependudukan, mencatat peristiwa penting, memberikan pelayanan yang sama dan profesional, mencetak dan mendistribusikan dokumen kependudukan, mendokumentasikan hasil pendaftaran, menjamin kerahasiaan data, serta melakukan verifikasi dan validasi data. Setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya. Peraturan ini juga mengatur tentang pejabat pencatatan sipil dan petugas registrasi, biodata penduduk, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), perubahan alamat, pindah datang penduduk, pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, pengelolaan dokumen pendaftaran penduduk, pencatatan kelahiran, lahir mati, perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, serta pengelolaan data dan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

(-)

1. Setiap penduduk dikenakan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan. 2. Setiap Penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda untuk pembuatan Kutipan Akta Kelahiran/Perkawinan/Perceraian kedua, dan seterusnya yang dikarenakan hilang. 3. Denda administrasi terhadap penduduk WNI sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan penduduk orang asing sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).