1. Dalam hal Wajib Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SRTD.
2. Pemilik atau Pengguna Bangunan Gedung yang melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 13, dan Pasal 14 dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan, pembekuan izin mendirikan bangunan, pencabutan izin mendirikan bangunan, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan, atau perintah pembongkaran bangunan.
3. Dalam hal bangunan yang belum memiliki IMB tetapi sudah terbangun maka dikenakan sanksi denda berdasarkan kondisi bangunan yaitu:
a. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 25% (dua puluh lima persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 2%% (dua per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun;
b. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 50% (lima puluh persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 3%% (tiga per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun;
c. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 75% (tujuh puluh lima persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 4% (empat per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun; dan
d. untuk bangunan dengan kondisi telah terbangun 100% (seratus persen) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 5%% (lima per mil) dari nilai bangunan yang sedang dibangun.
4. Terhadap bangunan permanen yang sudah terbangun sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku dan belum memiliki IMB, baik yang melanggar maupun yang tidak melanggar garis sempadan, dikenakan sanksi denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 A Peraturan Daerah ini dan/atau pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan.
5. Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang jasa konstruksi.