Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Makassar 1/2012 · Perda Kota Makassar No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 2012Tanggal Penetapan:30 April 2012
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Baca Tulis Al-Qur'an
LokasiPemerintah Kota Makassar
Tanggal Berlaku03 Mei 2012
Tanggal Penetapan30 April 2012
Tempat PenetapanMakassar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Qur'an bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia yang berakhlak dan berwawasan Qur'ani. Tujuan umumnya adalah meningkatkan pemahaman, kemampuan baca tulis Al-Qur'an, serta penghayatan dan pengamalan Al-Qur'an dalam kehidupan sehari-hari, serta menanamkan kecintaan terhadap Al-Qur'an sejak dini. Secara khusus, peraturan ini bertujuan agar peserta didik mampu membaca, menulis, memahami, dan melaksanakan ajaran Al-Qur'an, menghafal ayat-ayat Al-Qur'an untuk bacaan sholat, dan melakukan standarisasi sertifikat/lisensi izin mengajar bagi para pengajar pendidikan baca-tulis Al-Qur'an.

Peraturan ini mengatur kewajiban bagi murid SD, siswa SLTP, dan siswa SLTA untuk pandai baca-tulis Al-Qur'an melalui intrakurikuler. Sekolah juga diwajibkan memfasilitasi siswa yang belum pandai baca-tulis Al-Qur'an untuk belajar di TPA, Mesjid, atau Mushollah. Kurikulum pendidikan baca tulis Al-Qur'an mencakup pengenalan membaca, menulis, menghafal, menerjemahkan, serta pemahaman dan pengamalan kandungan Al-Qur'an. Target kompetensi baca tulis Al-Qur'an dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan formal (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/MAK). Tenaga pendidik harus memiliki sertifikat mengajar dari lembaga yang berwenang. Setiap satuan pendidikan wajib menyediakan sarana dan prasarana pendidikan Al-Qur'an. Evaluasi dilakukan untuk menentukan tingkat keberhasilan peserta didik, dan yang berhasil diberikan sertifikat/ijazah.

Pendanaan pendidikan baca tulis Al-Qur'an menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah dan masyarakat, dengan anggaran yang ditetapkan dalam APBD. Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, dan lembaga independen melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan baca tulis Al-Qur'an.

1. Penyelenggara pendidikan baca tulis Al-Qur'an sebelum peraturan ini ditetapkan tetap diakui sepanjang dapat menyesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini. 2. Sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan baca tulis Al-Qur'an tetap diakui.

Setiap orang atau lembaga penyelenggara pendidikan baca tulis Al-Quran yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan (3) dikenakan sanksi berupa: 1. Surat teguran lisan 2. Surat teguran tertulis 3. Pembatasan kegiatan 4. Penutupan kegiatan; dan 5. Pencabutan izin kegiatan