Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 141 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 141/2017 · Permendagri No. 141 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 141 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2018Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenegasan Batas Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Januari 2018
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dalam penentuan batas wilayah administrasi pemerintahan daerah. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan percepatan penyelesaian penegasan batas daerah. Penegasan batas daerah dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei lapangan, dan melibatkan Tim Penegasan Batas Daerah yang dibentuk di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Dokumen penegasan batas meliputi undang-undang pembentukan daerah, peta rupa bumi, dan dokumen lain yang relevan. Penegasan batas tidak menghapus hak atas tanah, kepemilikan aset, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.

1. Tahapan penegasan batas daerah yang sudah disepakati dan/atau sedang berlangsung sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)