Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2016Tanggal Penetapan:7 September 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku07 September 2016
Tanggal Penetapan07 September 2016
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tatacara dan Pedoman Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Serdang Bedagai untuk tahun 2016-2021.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah, yang berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Tujuannya adalah untuk memberikan arah dan acuan bagi seluruh pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan, serta untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten serta dengan Kabupaten yang berbatasan.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati, dan arah kebijakan keuangan daerah.
  • Visi pembangunan daerah adalah menjadikan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai kabupaten yang UNGGUL, INOVATIF DAN BERKELANJUTAN.
  • Indikator keberhasilan visi disebut dengan “21 peraihan”, yang mencakup peningkatan APBD dan PAD, pembangunan infrastruktur, peningkatan lapangan kerja dan wirausaha, peningkatan produktivitas pertanian, pelestarian lingkungan, penurunan angka kemiskinan, penyediaan air bersih, pelestarian budaya, pengembangan pariwisata, peningkatan prestasi olahraga, peningkatan kualitas pendidikan, dan peningkatan akreditasi puskesmas.
  • Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.

(-)

(-)