di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Pendirian Unit Sekolah baru Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Kabupaten Sintang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 33/2013 · Perda Kabupaten Sintang No. 33 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Bupati Sintang Nomor 33 Tahun 2013 ini mengatur tentang pendirian Unit Sekolah Baru (USB) jenjang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kabupaten Sintang. Latar belakang pendirian USB SMK adalah untuk mengembangkan kemampuan, membentuk watak, dan peradaban bangsa, serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuannya adalah meningkatkan daya tampung lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan siswa.
Pendirian SMK Negeri dilakukan dengan nama dan lokasi yang tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. Peserta didik berasal dari lulusan SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat. Pengelolaan pendirian SMK Negeri menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Pendidikan. Pimpinan SMK Negeri terdiri atas Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah. Pengadaan, pendayagunaan, dan pengembangan tenaga pendidik, kurikulum, buku acuan, peralatan pendidikan, tanah, dan gedung menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) SMK memuat susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan menengah. Kurikulum SMK wajib memuat bahan kajian dari mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa, dan lain-lain. Untuk dapat diterima sebagai siswa SMK, seseorang harus tamatan SMP/Madrasah Tsanawiyah/sederajat dan memiliki kemampuan yang disyaratkan.
Siswa memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan yang sama, memperoleh pendidikan agama, mengikuti program pendidikan berkelanjutan, mendapat bantuan fasilitas belajar, dan pindah ke SMK lain yang sejajar. Siswa juga memiliki kewajiban untuk ikut menanggung biaya pendidikan, mematuhi peraturan, menghormati tenaga pendidik dan kependidikan, serta memelihara sarana dan prasarana sekolah.
Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan melakukan pengawasan terhadap SMK dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan mutu, dan pelayanan. Pengawasan dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan dan administrasi sekolah oleh pengawas SMK.