di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1968 tentang Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja
Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1968 · Keppres No. 127 Tahun 1968 · Keppres Nomor 127 Tahun 1968