Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 127 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 127 Tahun 1968 tentang Menunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja

Juga dikenal sebagai: Keppres 127/1968 · Keppres No. 127 Tahun 1968 · Keppres Nomor 127 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 1968Tanggal Penetapan:26 Maret 1968
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMenunjuk Pejabat Yang Menjalankan Pekerjaan Sehari-Hari Jabatan Pejabat Presiden Selama Pejabat Presiden Republik Indonesia Melakukan Perjalanan Dinas Ke Jepang Dan Kamboja
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 1968
Tanggal Penetapan26 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memastikan kelancaran jalannya pemerintahan selama Pejabat Presiden Republik Indonesia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan Kamboja. Dalam rangka itu, ditunjuklah Menteri Negara Ekuin, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari dari Pejabat Presiden. Penunjukan ini berlaku selama periode perjalanan dinas tersebut, yaitu dari tanggal 28 Maret hingga 4 April 1968. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 1968 dan akan berakhir ketika Presiden kembali ke Indonesia.

(-)

(-)