Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 201 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 201 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pekalongan Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 201/1962 · Keppres No. 201 Tahun 1962 · Keppres Nomor 201 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Pekalongan Tentang Pajak Kendaraan Tidak Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah tingkat ke II Pekalongan tentang mengubah untuk ketiga kali "Peraturan padjak kendaraan tidak bermotor Kabupaten Pekalongan", yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah yang bersangkutan dalam sidangnya pada tanggal 29 Djuni 1961.

Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Pekalongan tentang perubahan ketiga atas "Peraturan pajak kendaraan tidak bermotor Kabupaten Pekalongan" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pekalongan pada tanggal 29 Juni 1961. Latar belakang dari pengesahan ini adalah karena tidak adanya keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini dibuat berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)