Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 4/2009 · Perda Kabupaten Gowa No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2009Tanggal Penetapan:20 April 2009
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku20 April 2009
Tanggal Penetapan20 April 2009
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (Yankestis) di Kabupaten Gowa. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mendukung, memantau, dan mengendalikan penyelenggaraan Yankestis.
  2. Pemerintah Daerah berkewajiban mempersiapkan layanan, memberikan kemudahan, dan menjamin terselenggaranya Yankestis yang bermutu, serta menjamin tersedianya dana dalam APBD.
  3. Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis melalui Yankestis dan berkewajiban mengikuti ketentuan yang berlaku.
  4. Jenis biaya yang tidak dipungut meliputi biaya administrasi, jasa profesi, pemeriksaan penunjang medik, jasa sarana, obat-obatan, persalinan normal, dan rujukan medik.
  5. Pengawasan dilakukan secara terstruktur dan berjenjang.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Petugas kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan gratis yang terbukti melakukan pungutan sesuai ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah ini akan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. 2. Petugas kesehatan selaku pemberi pelayanan kesehatan gratis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).