Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 21/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 21 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 21 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:18 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan18 April 2011
Tempat PenetapanBaturaja

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut berkaitan dengan modal dasar dan modal disetor Perusahaan Daerah Pasar. Modal PD Pasar seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Modal dasar PD Pasar ditetapkan sebesar Rp.43.709.076.000,-. Modal disetor PD Pasar adalah sebesar Rp.43.709.076.000,-, yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp.43.437.401.000,- dan aset lancar sebesar Rp.271.675.000,-. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyertaan modal, khususnya untuk aset lancar yang dianggarkan dalam APBD. Modal perusahaan daerah dapat berasal dari sumber lain selain APBD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga.

(-)

(-)