Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut berkaitan dengan modal dasar dan modal disetor Perusahaan Daerah Pasar. Modal PD Pasar seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu. Modal dasar PD Pasar ditetapkan sebesar Rp.43.709.076.000,-. Modal disetor PD Pasar adalah sebesar Rp.43.709.076.000,-, yang terdiri dari aset tetap sebesar Rp.43.437.401.000,- dan aset lancar sebesar Rp.271.675.000,-. Pemenuhan modal disetor dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penyertaan modal, khususnya untuk aset lancar yang dianggarkan dalam APBD. Modal perusahaan daerah dapat berasal dari sumber lain selain APBD yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan diatur dengan prinsip saling menguntungkan sesuai kesepakatan dengan pihak ketiga.