Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 1/2019 · Perda Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2019Tanggal Penetapan:14 Mei 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
LokasiPemerintah Kota Lhokseumawe
Tanggal Berlaku14 Mei 2019
Tanggal Penetapan14 Mei 2019
Tempat PenetapanLhokseumawe

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.

Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Qanun.

Masa retribusi bervariasi, tergantung pada jenis UTTP atau BDKT, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi dipungut di wilayah Kota Lhokseumawe menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.

Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa denda 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.