di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019 tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/ TERA ULANG
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Lhokseumawe 1/2019 · Perda Kota Lhokseumawe No. 1 Tahun 2019 · Perda Kota Lhokseumawe Nomor 1 Tahun 2019
Qanun Kota Lhokseumawe ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Latar belakang pembentukan Qanun ini adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kota Lhokseumawe dalam memungut retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian UTTP dan pengujian BDKT. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tera/tera ulang. Retribusi digolongkan ke dalam Retribusi Jasa Umum.
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan. Prinsip penetapan tarif retribusi memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur dan besaran tarif retribusi ditetapkan berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas, dan peralatan pengujian yang digunakan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Qanun.
Masa retribusi bervariasi, tergantung pada jenis UTTP atau BDKT, dan dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali. Retribusi dipungut di wilayah Kota Lhokseumawe menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
Wajib retribusi dapat diberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran retribusi dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.