di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM. Penetapan nama ini dimaksudkan untuk memberikan identitas yang jelas dan mempermudah penyebutan nama rumah sakit, serta sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berjasa dalam bidang kesehatan di daerah tersebut. Tujuan dari penetapan nama ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki terhadap keberadaan RSUD.
Dengan ditetapkannya nama RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM, maka nama lain tidak berlaku lagi. Struktur organisasi, tata kerja, dan pengelolaan administrasi RSUD tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.