Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang NAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Selatan 2/2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2012Tanggal Penetapan:3 Januari 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaNAMA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Selatan
Tanggal Berlaku03 Januari 2012
Tanggal Penetapan03 Januari 2012
Tempat PenetapanKalianda

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lampung Selatan menjadi RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM. Penetapan nama ini dimaksudkan untuk memberikan identitas yang jelas dan mempermudah penyebutan nama rumah sakit, serta sebagai bentuk penghargaan kepada tokoh masyarakat yang berjasa dalam bidang kesehatan di daerah tersebut. Tujuan dari penetapan nama ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa memiliki terhadap keberadaan RSUD.

Dengan ditetapkannya nama RSUD Dr. H. BOB BAZAR, SKM, maka nama lain tidak berlaku lagi. Struktur organisasi, tata kerja, dan pengelolaan administrasi RSUD tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)