Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 21 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 21/2003 · Perda Kota Baubau No. 21 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 21 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Desember 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Desember 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Bau-Bau. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan dan pengawasan pemakaian kekayaan daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan objek dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Ketentuan Substansial:

Obyek Retribusi: Pemberian izin atas pemakaian fasilitas kekayaan daerah yang meliputi:

  1. Pemakaian Tanah;
  2. Pemakaian Bangunan;
  3. Pemakaian ruangan untuk pesta;
  4. Pemakaian Kendaraan / alat-alat berat milik Daerah;
  5. Penggunaan Pelataran;
  6. Penggunaan jalan dan trotoar;
  7. Penggunaan Perairan umum;
  8. Penggunaan fasilitas milik Daerah lainnya.

Subyek Retribusi: Wajib Retribusi yang memperoleh Pelayanan Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah.

Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis retribusi yang diberikan, meliputi sewa tanah, sewa bangunan/gedung, pemakaian ruangan untuk pesta, pemakaian kendaraan/alat berat, penggunaan pelataran, penggunaan jalan dan trotoar, serta penggunaan perairan umum. Rincian tarif bervariasi tergantung pada jenis dan lama pemakaian.

Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan yang memanfaatkan kekayaan daerah diberikan hak sewa yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Wajib menjaga kelestarian kekayaan daerah dan dilarang mengalihkan hak sewa tanpa izin Walikota.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah ).