Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat

Juga dikenal sebagai: Keppres 6/2025 · Keppres No. 6 Tahun 2025 · Keppres Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2025Tanggal Penetapan:12 Februari 2025
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBiaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
Tanggal Penetapan12 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait penyelenggaraan ibadah haji. Tujuannya adalah untuk menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nilai manfaat. Keputusan ini mengatur besaran BPIH per embarkasi, sumber Bipih dari jemaah, petugas haji daerah, dan pembimbing KBIHU, serta penggunaan Bipih untuk berbagai keperluan seperti penerbangan, akomodasi, dan biaya hidup. Selain itu, nilai manfaat digunakan untuk menutupi selisih BPIH dan peningkatan pelayanan jemaah haji.

(-)

(-)