di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup
Juga dikenal sebagai: Perbup Banyuwangi 24/2026 · Perbup Banyuwangi No. 24 Tahun 2026 · Perbup Banyuwangi Nomor 24 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Tujuan utamanya adalah agar kerja sama dengan pihak lain dapat terlaksana dengan tertib, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kerja sama yang diatur meliputi kerja sama operasional dan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD). Pelaksanaan kerja sama ini wajib berlandaskan pada prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Kerja sama dapat diprakarsai baik oleh BLUD maupun pihak lain melalui tahapan persiapan, penawaran, penyusunan perjanjian, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Hasil dari kerja sama dapat berupa uang, barang, atau jasa pelayanan. Pendapatan berupa uang yang menjadi hak BLUD wajib disetor ke Rekening Kas BLUD dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran sesuai dengan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sementara itu, hasil berupa barang dicatat sebagai aset pemerintah daerah, dan hasil berupa jasa diterima langsung oleh masyarakat sebagai bagian dari pelayanan sampah.