Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 241 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 241 Tahun 1966 tentang Penugasan Saudara Umarjadi Sebagai Duta Keliling Guna Mengunjungi Negara-Negara Yang Akan Ikut Andil Dalam Paris Meeting

Juga dikenal sebagai: Keppres 241/1966 · Keppres No. 241 Tahun 1966 · Keppres Nomor 241 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 November 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Saudara Umarjadi Sebagai Duta Keliling Guna Mengunjungi Negara-Negara Yang Akan Ikut Andil Dalam Paris Meeting
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 November 1966
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 241 Tahun 1966 ini bertujuan untuk menugaskan Saudara Umarjadi sebagai Duta Keliling (Roving Ambassador) guna mengunjungi negara-negara yang akan hadir dalam Paris Meeting. Tugas ini bertujuan untuk menjajaki sikap negara-negara tersebut dan menyampaikan keinginan Pemerintah Republik Indonesia dalam pertemuan tersebut. Penugasan ini akan berlangsung selama satu bulan. Selama menjalankan tugas, Umarjadi akan berangkat dengan pesawat udara kelas satu dan seluruh biaya perjalanan ditanggung oleh Pemerintah Republik Indonesia. Ia juga akan mendapatkan uang harian dan uang representasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah menyelesaikan tugas, Umarjadi diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Ketua Presidium Kabinet Ampera serta pertanggungjawaban keuangan kepada Direktorat Perjalanan.

(-)

(-)