Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 13/2018 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Desember 2018Tanggal Penetapan:20 Desember 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Perencanaan Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pekalongan
Tanggal Berlaku20 Desember 2018
Tanggal Penetapan20 Desember 2018
Tempat PenetapanKajen

Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 15), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah di Kabupaten Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk menjamin konsistensi dan kesinambungan pembangunan daerah yang efisien dan efektif, meningkatkan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, pelayanan publik, dan daya saing daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik.

Ketentuan substansial mencakup pendekatan perencanaan yang teknokratik, partisipatif, politis, serta dari atas ke bawah dan bawah ke atas. Prinsip-prinsip perencanaan meliputi kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, partisipasi pemangku kepentingan, integrasi rencana tata ruang, dan pelaksanaan berdasarkan kondisi dan potensi daerah. Ruang lingkupnya mencakup perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di tingkat daerah, perangkat daerah, dan desa, termasuk RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, RPJM Desa, dan RKP Desa.

Peraturan ini juga mengatur tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sumber data, pengolahan data, pelaksanaan penganggaran pembangunan daerah (KUA, PPAS, RKA SKPD, APBD), integrasi perencanaan dan penganggaran, peran serta DPRD dan masyarakat, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Diatur pula tata cara perubahan rencana pembangunan daerah dan rencana perangkat daerah, termasuk perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra Perangkat Daerah, dan Renja Perangkat Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua dokumen perencanaan pembangunan Daerah yang telah disusun dinyatakan masih tetap berlaku dan digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)