Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2007

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman.

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2007 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2007 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 2007Tanggal Penetapan:20 April 2007
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman.
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku20 April 2007
Tanggal Penetapan20 April 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Pekerjaan Umum. Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 534 S/D 571/PRT/M/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksanaan Teknis di Lingkungan Departemen Pekerjaan Umum.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman. Balai ini merupakan unit pelaksana teknis di bidang penelitian dan pengembangan sosial ekonomi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Budaya dan Peran Masyarakat. Tugas utama Balai adalah melaksanakan penelitian dan pengembangan sosial-ekonomi untuk mendukung pembangunan bidang permukiman. Fungsi Balai meliputi penyusunan program dan kerjasama, pelaksanaan penelitian dan pengembangan, pendampingan penerapan teknologi tepat guna, pengumpulan dan penyebarluasan data, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta urusan tata usaha dan administrasi. Susunan organisasi Balai terdiri dari Subbagian Tata Usaha, Seksi Program, Seksi Pendayagunaan dan Evaluasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya. Kepala Balai adalah jabatan eselon III.a, sedangkan Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah jabatan eselon IV.a. Balai ini berlokasi di Yogyakarta.

1. Dengan berlakunya Peraturan ini maka Balai Pemberdayaan Bidang ke-PU-an di Yogyakarta berubah menjadi Balai Pemelitian dan Pengembangan Sosial Ekonomi Bidang Permukiman serta segala ketentuan yang bertentangan dinyatakan tidak berlaku.

(-)