Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2024 tentang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 5/2024 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 5 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2023Tanggal Penetapan:14 November 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
Tematentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku14 November 2023
Tanggal Penetapan14 November 2023
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2023 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2023. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, serta adanya keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Pendapatan Daerah: Total pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.768.951.630.690,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antar daerah, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

Belanja Daerah: Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.736.807.912.885,00, meliputi belanja operasi (pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial), belanja modal (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, aset tetap lainnya), belanja tidak terduga, dan belanja transfer (bagi hasil dan bantuan keuangan).

Pembiayaan Daerah: Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (pembayaran cicilan pokok utang). Terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. -32.143.717.805,00.

Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak diharapkan berulang, di luar kendali pemerintah daerah, dan memiliki dampak signifikan terhadap anggaran.

(-)

(-)