Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan tata ruang dan pengelolaan perkotaan. Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Ruang, Bidang Pengelolaan Perkotaan, Bidang Kebersihan dan Pemakaman, Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.