Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 17/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:26 Desember 2006
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang Dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan26 Desember 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 02 Tahun 2006 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Perkotaan serta Peraturan pelaksanaan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone ini dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengelolaan tata ruang dan pengelolaan perkotaan. Dinas Tata Ruang dan Pengelolaan Perkotaan Kabupaten Bone dibentuk sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas ini bertugas melaksanakan sebagian kewenangan otonomi daerah dalam pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, dan pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Ruang, Bidang Pengelolaan Perkotaan, Bidang Kebersihan dan Pemakaman, Bidang Pertamanan dan Keindahan Kota, UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan bidang memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan ini.

1. Pemangku Jabatan dilingkungan Badan Pengelola Perkotaan Kabupaten Bone, tetap memangku jabatan sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)