Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2014 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perka BKPM 4/2014 · Perka BKPM No. 4 Tahun 2014 · Perka BKPM Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:13 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
TemaSistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik
LokasiBadan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan13 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan informasi terkait penanaman modal serta penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal secara elektronik. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses perizinan. SPIPISE terdiri dari subsistem pelayanan informasi, perizinan dan nonperizinan, serta subsistem pendukung. Subsistem ini mencakup penyediaan informasi publik, pengelolaan data, dan pelaporan perkembangan penanaman modal. Penanam modal dapat mengakses layanan ini melalui portal BKPM, dengan hak akses yang diberikan setelah memenuhi persyaratan tertentu. Sistem ini juga menyediakan jejak audit untuk memastikan keabsahan proses perizinan. Penyelenggara PTSP diwajibkan menggunakan SPIPISE dalam melaksanakan tugasnya, dan BKPM bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan sistem ini.

(-)

(-)