Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 1/2012 · Perda Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Oktober 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Oktober 2012
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2012 ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 545.992.087.517,01 dan belanja sebesar Rp 479.380.727.313,50, menghasilkan surplus sebesar Rp 66.611.360.203,51. Pembiayaan meliputi pengeluaran sebesar Rp 5.500.000.000,00. Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.325.723.845.108,43, jumlah kewajiban sebesar Rp 9.443.846.305,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.316.279.998.803,43. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp 108.298.971.495,43. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)