Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kupang 2/2016 · Perda Kabupaten Kupang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2016Tanggal Penetapan:18 Mei 2016
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Kupang
Tanggal Berlaku18 Mei 2016
Tanggal Penetapan18 Mei 2016
Tempat PenetapanOelamasi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Oleh karena itu, jawabannya adalah: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang jelas terkait usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui pembinaan IUJK, serta untuk mendukung pembangunan daerah melalui penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib dan efisien. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi:** Peraturan ini mengatur jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (perseorangan dan BUJK), serta bidang usaha konstruksi (bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, dan lainnya). 2. **Persyaratan IUJK:** BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Kualifikasi usaha dibagi menjadi besar, menengah, dan kecil dengan persyaratan yang berbeda. 3. **Prosedur Pemberian IUJK:** Bupati berwenang menerbitkan IUJK melalui SKPD terkait. Proses pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin. Persyaratan yang harus dipenuhi BUJK meliputi kepemilikan SBU, SKA/SKT, serta persyaratan administrasi lainnya. 4. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK:** Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajibannya meliputi pemenuhan ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun. 5. **Pemberdayaan dan Pengawasan:** Bupati berwenang melakukan pemberdayaan melalui penyuluhan, pelatihan, dan penyebarluasan informasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal Sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten Kupang maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Orang perseorangan yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administrasi. 2. BUJK yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau denda administrasi. 3. BUJK yang melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sementara paling lama 6 bulan, dan jika tetap melanggar, dapat dikenakan pencabutan izin tetap. 4. BUJK yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin sementara paling lama 6 bulan, dan jika tetap melanggar, dapat dikenakan pencabutan izin tetap. 5. BUJK yang tidak memenuhi persyaratan perubahan data sesuai Pasal 19 ayat (1) huruf a dikenakan teguran tertulis. Jika dalam 30 hari tidak melaksanakan teguran, dikenakan pembekuan izin usaha. Jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan pencabutan izin usaha. 6. Pemegang IUJK yang tidak melaksanakan kewajiban Pasal 27 ayat (1) sampai (5) dikenakan teguran tertulis. Jika dalam 30 hari tidak melaksanakan teguran, dikenakan pembekuan izin usaha. Jika tetap tidak melaksanakan kewajiban, dikenakan pencabutan izin usaha.