Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang jelas terkait usaha jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Kupang. Latar belakangnya adalah kewenangan pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan masyarakat melalui pembinaan IUJK, serta untuk mendukung pembangunan daerah melalui penyelenggaraan jasa konstruksi yang tertib dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis, Bentuk, dan Bidang Usaha Jasa Konstruksi:** Peraturan ini mengatur jenis usaha (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), bentuk usaha (perseorangan dan BUJK), serta bidang usaha konstruksi (bangunan gedung, sipil, mekanikal, elektrikal, dan lainnya).
2. **Persyaratan IUJK:** BUJK wajib memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha. Kualifikasi usaha dibagi menjadi besar, menengah, dan kecil dengan persyaratan yang berbeda.
3. **Prosedur Pemberian IUJK:** Bupati berwenang menerbitkan IUJK melalui SKPD terkait. Proses pemberian IUJK meliputi permohonan izin baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin. Persyaratan yang harus dipenuhi BUJK meliputi kepemilikan SBU, SKA/SKT, serta persyaratan administrasi lainnya.
4. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK:** Pemegang IUJK berhak mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah. Kewajibannya meliputi pemenuhan ketentuan keteknikan, K3, perlindungan sosial tenaga kerja, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban administrasi seperti pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun.
5. **Pemberdayaan dan Pengawasan:** Bupati berwenang melakukan pemberdayaan melalui penyuluhan, pelatihan, dan penyebarluasan informasi. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tertib penyelenggaraan dan pemanfaatan jasa konstruksi.