Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026

Surat Edaran Menteri Kehutanan Nomor SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Oktober 2025

Juga dikenal sebagai: SE Menhut SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026 · SE Menhut No. SE.1/MENHUT/SETJEN/KUM.04/2/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Februari 2026
KehutananHukum Tata NegaraKehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeSurat Edaran Menteri Kehutanan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Februari 2026

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. Namun, peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 tanggal 16 Oktober 2025 yang menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang menyatakan sebagian ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Putusan tersebut secara bersyarat menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat pada Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial. Untuk memastikan keseragaman pelaksanaan, surat edaran ini memberikan penegasan makna terhadap frasa pengecualian tersebut. Masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam kawasan hutan harus memenuhi kriteria tertentu, yaitu telah tinggal paling singkat 3 generasi atau 20 tahun secara terus-menerus, dengan luas pemanfaatan paling banyak 5 hektar untuk mencegah eksploitasi berlebihan. Pemanfaatan perkebunan untuk kebutuhan hidup sehari-hari yang bersifat subsisten tidak memerlukan izin. Pemanfaatan perkebunan untuk kepentingan komersial yang dilakukan sebelum 2 November 2020, dengan penguasaan lahan minimal 5 tahun dan luas maksimal 5 hektar, dapat dikecualikan dari sanksi dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan. Masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin untuk kepentingan komersial akan dikenakan sanksi pidana dan administratif. Agar dapat dikategorikan sebagai masyarakat turun-temurun yang tidak untuk kepentingan komersial, kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan wajib tercatat pada pemerintah daerah melalui pengajuan atau inventarisasi dan verifikasi. Pemanfaatan subsisten didefinisikan berdasarkan skala kegiatan kecil, penggunaan alat sederhana, tidak ada rantai distribusi, tidak profesional, dan hasilnya dikonsumsi langsung.

1. Ketentuan mengenai masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan yang ditujukan untuk kepentingan komersial dan tidak memiliki persetujuan dan/atau perizinan dari pemerintah pusat, sepanjang dilakukan sebelum tanggal 2 November 2020, telah menguasai lahan tersebut paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, dan luasan paling banyak 5 (lima) hektare, dikecualikan dari sanksi pidana maupun sanksi administratif dan diselesaikan melalui penataan kawasan hutan.

1. Masyarakat yang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan serta ditujukan untuk kepentingan komersial dan tidak memiliki persetujuan dan/atau perizinan dari pemerintah pusat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.