Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamasa 5/2003 · Perda Kabupaten Mamasa No. 5 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2003Tanggal Penetapan:18 November 2003
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tehnis Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Mamasa
Tanggal Berlaku20 November 2003
Tanggal Penetapan18 November 2003
Tempat PenetapanMamasa

Peraturan ini mencabut: 1. Segala ketentuan terdahulu yang mengatur tentang hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerintahan di bidang tertentu yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugasnya sebagai penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan dan pelayanan kebijakan teknis, dukungan pelaksanaan pelayanan umum, pengendalian dan pemberian pembinaan dan perizinan, serta pengadministrasian dan pelaporan. Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari badan dan kantor, dengan rincian struktur organisasi yang berbeda untuk masing-masing badan dan kantor. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai tehnis pelaksanaan akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. 2. Perubahan dan Pembentukan Struktur Organisasi Lembaga Tehnis Daerah Lingkup Pemerintahan Kabupaten Mamasa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

(-)