Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah di Kabupaten Mamasa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan pemerintahan di bidang tertentu yang menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis sesuai dengan kewenangan dan lingkup tugasnya sebagai penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Lembaga Teknis Daerah sebagai unsur pendukung pelaksana tugas Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Lembaga Teknis Daerah bertugas melaksanakan sebagian tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Fungsi Lembaga Teknis Daerah meliputi perumusan dan pelayanan kebijakan teknis, dukungan pelaksanaan pelayanan umum, pengendalian dan pemberian pembinaan dan perizinan, serta pengadministrasian dan pelaporan. Susunan organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari badan dan kantor, dengan rincian struktur organisasi yang berbeda untuk masing-masing badan dan kantor. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintahan Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.