Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 7/2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Desember 2023Tanggal Penetapan:4 Desember 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKomisi Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku04 Desember 2023
Tanggal Penetapan04 Desember 2023
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Konawe Selatan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak. Pembentukan KPAD bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak anak, melaksanakan koordinasi lintas sektor, merumuskan kebijakan perlindungan anak, melaksanakan tugas mewujudkan tujuan kebijakan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi dan pencegahan kekerasan, serta meningkatkan pengawasan masyarakat terhadap anak.

KPAD berkedudukan di Ibukota Kabupaten Konawe Selatan dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas KPAD meliputi pengawasan pelaksanaan perlindungan anak, memberikan masukan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan, mengumpulkan data dan informasi, menerima dan menelaah pengaduan masyarakat, melakukan mediasi sengketa, bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, dan memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang dugaan pelanggaran.

Organisasi KPAD terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota yang berasal dari unsur pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, atau kelompok masyarakat peduli anak. Anggota KPAD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati setelah mendapatkan pertimbangan DPRD. Dalam melaksanakan tugasnya, KPAD dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat. KPAD dapat membentuk kelompok kerja seperti divisi advokasi, pengaduan dan mediasi, data dan informasi, telaah, serta monitoring dan evaluasi.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pemilihan anggota KPAD melalui Tim Seleksi, tahapan seleksi, persyaratan calon anggota, penentuan dan pengangkatan anggota, serta pemberhentian dan penggantian antar waktu. Tata kelola KPAD mencakup penyusunan visi, misi, dan tujuan strategis, tugas dan fungsi masing-masing anggota, honorarium, larangan bagi anggota, kode etik, dan tata kerja. Masyarakat dapat mengajukan pengaduan kepada KPAD terkait pelanggaran hak anak. Pembiayaan KPAD bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Anggota KPAD yang melakukan tindakan yang dapat merusak citra KPAD, menerima sesuatu yang bukan haknya, membuat kesepakatan tanpa prosedur yang disepakati, atau mengatasnamakan KPAD untuk kepentingan pribadi dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pemberhentian. 3. Teguran tertulis dapat dikenakan sebanyak 1 kali untuk jangka waktu 1 bulan. 4. Anggota KPAD yang tidak melaksanakan teguran lisan dikenakan sanksi teguran tertulis sebanyak 3 kali berturut-turut untuk jangka waktu masing-masing 1 bulan. 5. Anggota KPAD yang tidak melaksanakan teguran tertulis dikenakan sanksi pemberhentian.