Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 15/2008 · Perda Kota Binjai No. 15 Tahun 2008 · Perda Kota Binjai Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2008Tanggal Penetapan:31 Oktober 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku07 November 2008
Tanggal Penetapan31 Oktober 2008
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan di Kota Binjai. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 20 Tahun 1998) sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, baik dari segi dasar hukum maupun tarif retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Rumah Potong Hewan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan dikenakan atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut, dan mereka juga menjadi wajib retribusi. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis hewan, pemeriksaan hewan, pemeriksaan daging, dan tempat pemotongan. 4. **Prinsip Penetapan dan Tarif Retribusi:** Tarif retribusi ditetapkan sebagai pengganti biaya administrasi, perawatan rumah potong, kebersihan, dan pelayanan pemotongan hewan. Tarifnya bervariasi berdasarkan jenis hewan dan jenis pelayanan (pemotongan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan daging). 5. **Ketentuan Pemeriksaan:** Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Hewan betina juga diperiksa kesuburannya. Hewan yang sakit, bunting, atau masih produktif dapat ditolak untuk dipotong. 6. **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan tidak dapat diborongkan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Pelanggaran terhadap Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.