Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 25/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 25 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 25 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pelayanan ketenagakerjaan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan ketenagakerjaan kepada orang pribadi atau badan. Objek retribusi meliputi penerbitan dan legalisasi Kartu AK/1, Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pendaftaran Peraturan Perusahaan, pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama, dan sertifikasi kelulusan pelatihan lembaga latihan swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan ketenagakerjaan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Pelayanan Ketenagakerjaan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur dari jumlah kartu AK/1 yang diterbitkan dan dilegalisir, jumlah perusahaan, jumlah peraturan perusahaan, kesepakatan kerja bersama yang disahkan, atau jumlah siswa yang lulus. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis pelayanan, mulai dari Rp. 200 untuk legalisasi kartu AK/1 hingga Rp. 75.000 untuk pengesahan Kesepakatan Kerja Bersama. 5. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi bervariasi, misalnya Kartu AK/1 berlaku selama 6 bulan, Wajib Lapor Ketenagakerjaan berlaku selama 1 tahun, dan pendaftaran Peraturan Perusahaan berlaku selama 2 tahun. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk. Pembayaran harus dilunasi sekaligus dimuka untuk sekali masa retribusi, selambat-lambatnya 15 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.