Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 14/2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 14 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2013Tanggal Penetapan:23 November 2013
Pelayanan KesehatanPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Air Susu Ibu Eksklusif
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku23 November 2013
Tanggal Penetapan23 November 2013
Tempat PenetapanBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasarnya berupa ASI eksklusif, serta bagi ibu untuk memberikan ASI kepada bayinya di manapun berada. Tanggung jawab pemerintah daerah meliputi pelaksanaan kebijakan nasional, advokasi, sosialisasi, pelatihan konseling menyusui, penyediaan tenaga konselor, pembinaan, monitoring, evaluasi, penelitian, pengembangan kerjasama, dan penyediaan akses informasi dan edukasi terkait ASI eksklusif.

Setiap ibu yang melahirkan wajib memberikan ASI eksklusif kepada bayinya selama 6 bulan, yang dapat dilanjutkan hingga 2 tahun dengan makanan pendamping yang sesuai. Ketentuan ini tidak berlaku jika ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Penentuan indikasi medis dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi. Tenaga kesehatan wajib melakukan Inisiasi Menyusu Dini (IMD) selama minimal 1 jam setelah bayi lahir, dengan menempatkan bayi tengkurap di dada ibu. Ibu dan bayi harus ditempatkan dalam satu ruangan (rawat gabung) kecuali ada indikasi medis.

Jika ibu kandung tidak dapat memberikan ASI, dapat dilakukan oleh pendonor ASI dengan persyaratan tertentu, termasuk persetujuan dan kondisi kesehatan pendonor. Setiap ibu harus menolak pemberian susu formula bayi. Tenaga kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif sejak pemeriksaan kehamilan. Pengurus tempat kerja dan tempat sarana umum harus mendukung program ASI eksklusif, menyediakan ruang laktasi, dan memberikan kesempatan bagi ibu bekerja untuk memberikan ASI atau memerah ASI. Masyarakat juga diharapkan mendukung program ini.

(-)

1. Tenaga kesehatan yang melanggar Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19 atau Pasal 20, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.