di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 1969 tentang Komando Operasi Pemulihan Keamanan Dan Ketertiban
Juga dikenal sebagai: Keppres 19/1969 · Keppres No. 19 Tahun 1969 · Keppres Nomor 19 Tahun 1969
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan PANTJA KRIDA Kabinet Pembangunan, khususnya Krida ke-4, dengan meninjau kembali Keputusan Presiden Nomor 179/KOTI/1965. Presiden, sebagai Panglima Operasi Pemulihan Keamanan dan Ketertiban, memegang kendali penuh atas operasi ini. Tugas utama KOPKAMTIB adalah memulihkan keamanan dan ketertiban dari dampak peristiwa pemberontakan G-30-S/PKI serta kegiatan ekstrem dan subversi lainnya, serta menjaga kewibawaan Pemerintah dari pusat hingga daerah. PANGKOPKAMTIB diberi wewenang untuk menggunakan semua alat dan aparatur Pemerintah serta mengambil tindakan lain sesuai hukum yang berlaku. Wakil Panglima ditunjuk dari Panglima Angkatan Darat, dan Staf Umum Angkatan Darat berfungsi sebagai Staf KOPKAMTIB. Pembentukan tim dan satuan tugas khusus diizinkan untuk melaksanakan tugas-tugas khusus. Pembiayaan operasi ini dibebankan pada Anggaran Belanja Negara.