Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 25 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 25 Tahun 1960 tentang Perubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)

Juga dikenal sebagai: Perpu 25/1960 · Perpu No. 25 Tahun 1960 · Perpu Nomor 25 Tahun 1960

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Juni 1960
Otonomi & Pemerintahan DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaPerubahan Undang-Undang darurat No. 3 Tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Juni 1960
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Darurat No. 3 tahun 1958 (Lembaran Negara 1958 No. 43)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1960 ini bertujuan untuk menghilangkan keragu-raguan dan penyalah-tafsiran terkait dengan pengaturan urusan perumahan yang sebelumnya diatur oleh Menteri Sosial. Dengan adanya perubahan ini, tugas dan tanggung jawab terkait urusan perumahan diserahkan kepada Dewan Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah, dan kemudian kepada Gubernur Kepala Daerah setelah berlakunya Penetapan Presiden No. 6 tahun 1959. Perubahan ini menegaskan bahwa sejak penyerahan tersebut, pengawasan dan tanggung jawab tidak lagi berada di bawah Menteri Sosial, melainkan di bawah otoritas daerah.

1. Bagi daerah di mana tugas urusan perumahan telah diserahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1958, istilah "Menteri Sosial" diganti menjadi "Dewan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah". 2. Sejak berlakunya Penetapan Presiden Republik Indonesia No. 6 tahun 1959, istilah "Dewan Pemerintah Daerah c.q. Kepala Daerah" diganti menjadi "Gubernur Kepala Daerah".

(-)