Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 13/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 13 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanBantul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 87)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan sinkronisasi peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan desa dan mendukung kelancaran pelaksanaan pemilihan Lurah Desa serentak.

Ketentuan Substansial:

  1. Pasal 17: Mengubah ketentuan ayat (1) mengenai sumpah/janji anggota BPD yang dipandu oleh Camat.
  2. Pasal 40-42: Menghapus ketentuan mengenai Panitia Pemilihan Lurah Desa karena tugas dan fungsi dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah Desa.
  3. Pasal 58: Mengubah ketentuan ayat (4) mengenai tunjangan BPD, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan diatur dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)